Pasal 60
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Sampai pada waktu 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pemungutan suara, PPS memelihara Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan yang sudah disahkan dengan mengadakan perubahan yang diperlukan berhubungan dengan kepindahan tempat tinggal atau meninggalnya seorang pemilih yang telah terdaftar.
Perubahan itu diadakan atas keterangan Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH yang bersangkutan atau apabila PANTARLIH sudah dibubarkan, atas keterangan Kepala Desa/Lurah/Pembantu PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari menjelang tanggal pemungutan suara, tidak boleh lagi diadakan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali untuk menghapus nama pemilih yang dapat dibuktikan mengenai kehilangan hak memilihnya.
