Pasal 59
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Sehari sesudah berakhir penyusunan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH memberitahukan jumlah penduduk WNRI yang terdaftar dalam Desa/Kelurahannya kepada Camat/ Ketua PPS yang bersangkutan. (2) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, Camat/ketua PPS harus sudah memberitahukan jumlah penduduk WNRI yang terdaftar dalam daerah pemungutan suara kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II, dan bagi Ketua PPSLN harus sudah memberitahukan jumlah
WNRI di luar negeri kepada Ketua PPLN. (3) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II harus sudah memberitahukan jumlah penduduk WNRI yang terdaftar dalam daerahnya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I, dan Ketua PPLN harus sudah memberitahukan jumlah penduduk WNRI di luar negeri kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (4) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I harus sudah memberitahukan jumlah penduduk WNRI yang terdaftar dalam daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI dan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU yang diperinci menurut Daerah Tingkat II. (5) Jumlah penduduk WNRI yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibuat pada formulir Daftar Jumlah Penduduk WNRI Yang Terdaftar (Model AD 1).
