Pasal 58
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah disahkannya. Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Camat/Ketua PPS harus sudah mengirimkan Daftar jumlah pemilih yang terdaftar dalam daerah pemungutan suara kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II, dan bagi Ketua PPSLN harus sudah mengirimkan daftar jumlah pemilih yang terdaftar di luar negeri kepada Ketua PPLN. (2) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II harus sudah mengirimkan daftar jumlah pemilih dalam daerahnya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I /Ketua PPD I, dan Ketua PPLN harus sudah menyampaikan daftar jumlah pemilih di luar negeri kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I /Ketua PPD I Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (3) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I /Ketua PPD I harus sudah mengirimkan daftar jumlah pemilih yang terdaftar dalam daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI dan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU yang diperinci menurut Daerah Tingkat II. (4) Daftar jumlah pemilih yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) dibuat pada formulir Daftar Jumlah Pemilih Yang Terdaftar (Model AC 1).
