Pasal 57
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pemilih yang berada di luar negeri mendaftarkan diri dengan datang sendiri atau dengan surat dan membawa/disertai surat bukti yang diperlukan kepada PPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yang bertindak sebagai PANTARLIH dan mengadakan pendaftaran pemilih sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 43. (2) Penyusunan dan pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan dilakukan oleh PPSLN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 46 dan perubahan dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan diadakan atas keterangan pemilih sendiri. (3) Jika pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sudah tersedia daftar WNRI yang berada dalam wilayah Kantor Perwakilan itu yang terpelihara, maka daftar tersebut dapat dipergunakan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan.
