PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 56
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk WNRI yang bertempat tinggal di tempat kediaman Perwakilan Asing dan yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
