Pasal 55
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pendaftaran pemilihan dalam rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan dilakukan sebagai berikut:
a. pemilih yang sedang dirawat dalam rumah sakit didaftar oleh pendaftar dari Desa/Kelurahan tempat rumah sakit itu berada;
b. pemilih yang berada dalam lembaga pemasyarakatan sebagai narapidana, yang tidak sedang menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG, didaftar oleh pendaftar dari Desa/Kelurahan tempat lembaga pemasyarakatan itu berada
c. pemilih yang sedang berada dalam rumah tahanan didaftar oleh pendaftar dari Desa/Kelurahan tempat rumah tahanan itu berada.
(2) Pemilih yang didaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian dikeluarkan dari rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan, atas permintaannya diberikan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) oleh Kepala Desa/Lurah/ Ketua PANTARLIH yang telah mendaftar pemilih yang bersangkutan.
(3) Apabila PANTARLIH sudah dibubarkan, Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh Kepala Desa/Lurah. (4) Dengan menyerahkan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau ayat (3) pemilih meminta kepada PANTARLIH di Desa/Kelurahan atau kepada Kepala Desa/lurah di tempat tinggalnya supaya namanya dicatat dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AA) di tempat itu. (5) Seorang pemilih yang sudah didaftar, kemudian dirawat dalam rumah sakit, dipidana dalam lembaga pemasyarakatan, atau ditahan dalam rumah tahanan, meminta dari tempat tinggalnya Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) mengenai dirinya, untuk dipergunakan pada pemungutan suara. (6) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diajukan dengan perantaraan kepala rumah sakit, kepala lembaga pemasyarakatan, atau kepala rumah tahanan, untuk diteruskan kepada Camat/Ketua PPS dari tempat tinggalnya, dan setelah Camat/Ketua PPS memberikan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB), dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan diadakan catatan, bahwa pemilih dimaksud tidak akan memberikan suara di tempat pemungutan suara di mana ia didaftar. (7) Apabila pemilih mengembalikan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) kepada Camat/Ketua PPS yang bersangkutan, maka catatan dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan dihapus sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)
