PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 50
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
Camat/Ketua PPS segera mengesahkan Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan mengirimkan satu rangkap kepada Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH dan satu rangkap kepada PANWASLAKCAM, serta satu rangkap disimpan di kantor PPS.
