Pasal 51
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) PPS menyusun Salinan Daftar Pemilih Tempat/Daftar Pemilih Tambahan sebanyak yang diperlukan untuk dipergunakan dalam pemungutan suara, yang. dibuat pada formulir Daftar Pemilih Sementara/Tetap/Tambahan (Model AA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), dengan mencantumkan nama-nama pemilih yang akan memberikan suara di tiap TPS. (2) Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Camat/Ketua PPS kepada KPPS dalam wilayah kerja PPS apabila KPPS telah terbentuk menurut ketentuan Pasal 97 ayat (3). (3) Penyusunan Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
