Pasal 49
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Dalam jangka waktu terhitung sejak berakhirnya waktu pengumuman daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) sampai 10 (sepuluh) hari sesudah pengesahan Daftar Pemilih Sementara menjadi
Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1),kepada pemilih yang namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri kepada PANTARLIH supaya namanya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan. (2) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, PANTARLIH sudah menyusun Daftar Pemilih Tambahan menurut cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 serta mengirimkannya kepada Camat/Ketua PPS untuk disahkan.
