Pasal 48
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) berakhir, Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b harus sudah diperbaiki menurut tatacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dan ayat (5). (2) Setelah Daftar Pemilih Sementara diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Camat/Ketua PPS mengesahkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap. (3) Camat/Ketua PPS segera mengirimkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) satu rangkap kepada Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH yang bersangkutan dan satu rangkap kepada PANWASLAKCAM, serta satu rangkap disimpan di kantor PPS.
