Pasal 47
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) a. Satu rangkap Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, sehari sesudah selesai penyusunannya diumumkan oleh PANTARLIH pada Kantor Kepala Desa/Lurah atau ruangan lain yang ditentukan oleh Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH;
b. Tiga rangkap Daftar Pemilih Sementara oleh Kepala Desa/Lurah/ Ketua PANTARLIH segera dikirimkan kepada Camat/Ketua PPS, dengan perincian sebagai berikut
i. satu rangkap untuk disahkan oleh Camat/Ketua PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 untuk keperluan pelaksanaan tugas PPS;
ii. satu rangkap untuk disampaikan kepada PANWASLAKCAM yang bersangkutan dengan ketentuan Daftar Pemilih Sementara tersebut digunakan sebagai surat kedinasan PPS untuk disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48;
iii. satu rangkap untuk disahkan menurut tatacara sebagaimana dimaksud dalam angka ii dan kemudian dikirimkan kepada Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH yang bersangkutan untuk keperluan pelaksanaan tugas PANTARLIH' (2) Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan tidak boleh dibawa keluar kantor atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dan masyarakat diberi kesempatan melihat daftar itu selama 20 (dua puluh) hari,
sejak tanggal pengumumannya. (3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat.(2), yang berkepentingan dapat mengajukan usul perubahan terhadap Daftar Pemilih Sementara dan yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri kepada PANTARLIH untuk dimasukkan namanya dalam Daftar Pemilih Tambahan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1). (4) PANTARLIH segera memberikan keputusan atas usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. jika usul itu dapat diterima oleh PANTARLIH, hal itu diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan;
b. Daftar Pemilih Sementara diperbaiki seperlunya sesuai dengan keputusan tersebut;
c. perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf b oleh Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH berangsur-angsur diteruskan kepada Camat/Ketua PPS, supaya perbaikan itu diadakan juga pada Daftar Pemilih Sementara yang sudah dikirimkan kepada Camat/Ketua PPS, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(5) Jika usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat diterima oleh PANTARLIH, maka pihak yang bersangkutan dapat meminta perubahan kepada Camat/Ketua PPS dengan melalui PANTARLIH, dan Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH segera meneruskan setiap pengaduan secara berangsur-angsur kepada Camat/Ketua PPS untuk segera pula mendapat keputusan.
