Pasal 46
BAB 4 — PENDAFTARAN PEMILIH DAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Atas dasar catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah tanggal yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, PANTARLIH harus sudah menyusun Daftar Pemilih Sementara yang memuat nama pemilih yang disusun menurut abjad pada formulir Daftar Pemilih Sementara/Tetap/Tambahan (Model AA) beberapa rangkap sesuai keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1). (2) Seorang Pemilih didaftar dengan nama lengkap dan cara penulisannya adalah sebagai berikut :
a. Nama pemilih ditulis lebih dahulu, kemudian disambung dengan nama keluarga/marga/suku, gelar, dan sebagainya, dan apabila seorang pemilih mempunyai/menggunakan nama dewasa dan nama kecil, maka nama lengkapnya ditulis menurut kelaziman sehari-hari, dan jika ada nama panggilan ditulis paling belakang;
b. Wanita yang bersuami atau janda yang masih memakai nama almarhum suaminya, namanya ditulis lebih dahulu dan nama suaminya ditulis di belakang. (3) Daftar Pemilih Sementara dibubuhi cap Kepala Desa/Lurah dan ditandatangini oleh Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH serta sekurang- kurangnya 2 (dua) orang Anggota PANTARLIH lainnya.
