PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 38
BAB 3 — TAHAP-TAHAP KEGIATAN
(1) Tiap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, yang jenjang waktunya ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini secara terperinci diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, kecuali ketentuan mengenai waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2). (2) Apabila awal dan/atau akhir suatu jenjang waktu kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. yang disebut dalam PERATURAN PEMERINTAH ini jatuh pada hari libur, waktu kegiatan tersebut diundurkan pada hari kerja berikutnya dengan tetap memperhatikan jangka waktu yang telah ditentukan.
