PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 37
BAB 3 — TAHAP-TAHAP KEGIATAN
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat mencakup kegiatan sebagai berikut:
- Pendaftaran pemilih/jumlah penduduk WNRI.
- Penetapan jumlah anggota yang dipilih untuk tiap daerah pemilihan.
- Pengajuan nama dan tanda gambar organisasi.
- Pengajuan nama calon (pencalonan).
- Penelitian calon.
- Penetapan calon/penyusunan daftar calon.
- Pengumuman daftar calon.
- Kampanye Pemilihan Umum.
- Pemungutan suara.
- Penghitungan suara.
- Penetapan hasil Pemilihan Umum, meliputi a. pembagian kursi (jumlah kursi untuk tiap organisasi); b. penetapan terpilih; c. penetapan/peresmian menjadi anggota.
- Pengambilan sumpah/janji Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
