Pasal 36
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota Dewan Pertimbangan LPU, PPI, PPD I, PPD II, PPS, PANTARLIH, KPPS, PANWASLAK, PPLN, dan PPSLN diambil sumpah/janji. (2) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. bagi yang beragama Islam, didahului dengan ucapan "Demi Allah";
b. bagi yang beragama Kristen/Katolik, diakhiri dengan ucapan "Kiranya Tuhan menolong saya";
c. bagi yang beragama Hindu, didahului dengan ucapan "Om Atah Paramawisesa";
d. bagi yang beragama Budha, didahului dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha". (3) Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :
"Saya bersumpah (berjanji dengan sungguh-sungguh) bahwa saya untuk menjadi Anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Pertimbangan LPU/PPI/PPD I/PPD II/PPS/PANTARLIH/KPPS/PANWASLAK/ PPLN/PPSLN, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun;
bahwa saya akan memegang rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa dalam menjalankan tugas saya akan bekerja dengan jujur dan cermat serta senantiasa akan mendahulukan kepentingan Negara Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi atau golongan; bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat;
bahwa saya akan setia dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;
bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan Negara Republik INDONESIA".
