PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 39
BAB 3 — TAHAP-TAHAP KEGIATAN
Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dapat mengubah waktu yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila suatu atau beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum ternyata atau dapat diduga tidak dapat dijalankan pada waktu yang ditentukan, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
