PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 30
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Anggota KPPS termasuk Ketuanya, terdiri dari unsur Pemerintah, sebanyak- banyaknya 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS. Anggota KPPS sedapat-dapatnya diambilkan dari bekas pendaftar. (2) Tatakerja KPPS ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua LPU. (3) Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah tanggal pemungutan suara, KPPS dibubarkan dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
