PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 29
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) KPPS dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II (2) Tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS.
