PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 28
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Tatakerja PANTARLIH ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. (2) Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah daftar pemilih disahkan, PANTARLIH dibubarkan dengan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II. (3) Setelah PANTARLIH dibubarkan, Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH dan Sekretaris PANTARLIH ditetapkan menjadi Pembantu Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya dapat disebut Pembantu PPS. (4) Pembantu PPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS.
