PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 27
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Kepala Desa/Lurah karena jabatannya menjadi Ketua merangkap Anggota PANTARLIH. (2) Anggota PANTARLIH terdiri dari unsur Pemerintah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS. (3) a. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANTARLIH ditunjuk seorang Sekretaris dan beberapa orang pembantu Sekretaris;
b. Sekretaris PANTARLIH diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Ketua PPS atas usul Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH.
