PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 31
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Untuk melaksanakan,ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 13 ayat (3) dan ayat (5), dan Pasal 21 ayat (2) UNDANG-UNDANG, di Departemen Luar Negeri dibentuk PPLN, yaitu Panitia Pemilihan bagi WNRI yang berada di luar negeri, dengan Keputusan, Menteri Dalam Negeri/Ketua
LPU. (2) Pada PPLN dibentuk Sekretariat. (3) Tugas PPLN adalah membantu pelaksanaan tugas PPI dan PPD I Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum bagi WNRI yang berada di luar negeri.
