PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 24
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Tatakerja PPS dan PANWASLAKCAM serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPS ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. (2) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tanggal pemungutan suara, PPS dan PANWASLAKCAM serta Sekretariat PPS dibubarkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
