Pasal 23
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Camat karena jabatannya menjadi Ketua merangkap Anggota PPS. (2) Anggota PPS terdiri dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS. (3) PANWASLAKCAM terdiri dari:
a. seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh unsur Pemerintah di tingkat Kecamatan;
b. 5 (lima) orang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang diambilkan dari unsur Pemerintah di tingkat Kecamatan, dan 4 (empat) orang diambilkan dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI.
c. beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, GOLKAR, PDI, Partai Persatuan, dan ABRI masing-masing sebanyak- banyaknya 4 (empat) orang termasuk yang merangkap jabatan Wakil Ketua. (4) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PANWASLAKCAM diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS.
(5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAKCAM ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Ketua PPS. (6) a. Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b. Sekretaris PPS diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas usul Camat/ Ketua PPS.
