PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 22
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) PPS dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I. (2) Pada PPS dibentuk PANWASLAKCAM dan Sekretariat PPS. (3) Tugas PPS adalah :
a. membantu tugas PPD II;
b. menyelenggarakan pemungutan suara. (4) PANWASLAKCAM bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dalam wilayah kerja PPS serta melakukan pengawasan terhadap pendaftaran pemilih dan penyampaian Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) kepada pemilih dan bertanggung jawab kepada Camat/Ketua PPS.
