PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 25
BAB 2 — BADAN PENYELENGGARA/PELAKSANA PEMILIHAN UMUM
(1) Untuk keperluan Pemilihan Umum Menteri Dalam Negeri dapat MENETAPKAN pembagian Kotamadya Daerah Tingkat II yang belum terbagi dalam Kecamatan dalam wilayah yang setingkat dengan Kecamatan. (2) Dalam wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk PPS yang ketuanya ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II. (3) Pembentukan PPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta penetapan susunan dan tatakerja PPS berpedoman kepada Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24.
