PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, semua pihak harus tetap berpedoman kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
INDONESIA tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, serta tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
