Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan: a. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1985; b. Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya berturut- turut dapat disebut MPR, DPR, DPRD I, dan DPRD II; c. Badan Perwakilan Rakyat adalah DPR, DPRD I, dan DPRD II; d. Pemilih adalah Warganegara Republik INDONESIA yang pada waktu pendaftaran pemilih untuk Pemilihan Umum sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin; e. Organisasi peserta Pemilihan Umum adalah 3 (tiga) organisasi kekuatan sosial politik yakni Golongan Karya, Partai Demokrasi INDONESIA, dan Partai Persatuan Pembangunan yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan; f. Pendaftar adalah anggota PANTARLIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka iv atau petugas yang membantu PANTARLIH tersebut dalam penyelenggaraan pendaftaran pemilih; g. Desa/Kelurahan adalah Desa atau Kelurahan atau wilayah setingkat Desa/Kelurahan; h. Lurah adalah Kepala Wilayah Kelurahan; i. WNRI adalah Warganegara Republik INDONESIA.
