PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemilihan Umum diselenggarakan berdasarkan Demokrasi Pancasila dengan mengadakan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. (2) Pemilihan Umum diikuti oleh GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan yang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dan sederajat.
