Pasal 170
BAB 12 — PANITIA PEMERIKSAAN
(1) Untuk menentukan penerimaan seorang Terpilih sebagai Anggota DPR/ DPRD I/DPRD II pada PPI/PPD I/PPD II dibentuk Panitia Pemeriksaan yang bertugas memeriksa Surat bukti dari seorang Terpilih. (2) Surat bukti diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa Surat-surat sebagai berikut :
a. surat pemberitahuan penetapan Terpilih (Model EG 3/Model EG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat. (3) dan ayat (4);
b. surat keterangan yang menyatakan bahwa Terpilih telah memenuhi syarat untuk menjadi Anggota DPR/DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975 dan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1985.
(3) Susunan, tugas, dan wewenang Panitia Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
