Pasal 169
BAB 11 — PENGGANTIAN TERPILIH
(1) Apabila seorang Terpilih tidak bersedia menerima penetapan terpilihnya. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (3) atau Pasal 168, PPI/PPD I/PPD II menggantinya dengan calon pertama berikutnya yang belum dinyatakan terpilih menurut urutan nomor dalam Daftar Calon Organisasi yang bersangkutan. (2) Terpilih yang menyatakan tidak bersedia menerima atau dianggap/ dinyatakan tidak bersedia menerima penetapan terpilihnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berarti ia mengundurkan diri sebagai calon. (3) Apabila penggantian menurut cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tidak mungkin dilakukan karena tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Organisasi tersebut, Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum bersangkutan mengajukan calon baru untuk ditetapkan sebagai Terpilih. (4) Calon baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (6) bagi calon Anggota DPR atau Pasal 157 ayat (4) bagi calon Anggota DPRD I/ DPRD II.
