Pasal 168
BAB 11 — PENGGANTIAN TERPILIH
(1) Apabila sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (3) berakhir, PPI/PPD I/PPD II belum menerima surat pernyataan dari seorang Terpilih, Terpilih itu dianggap tidak bersedia menerima penetapan terpilihnya.
(2) Anggapan itu disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya untuk memperoleh penguatan secara tertulis bahwa Terpilih itu bersedia menerima penetapan terpilihnya. (3) Apabila penguatan dari Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 3 (tiga) hari setelah waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (3) berakhir tidak diterima oleh PPI/PPD I/PPD II, Terpilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak bersedia menerima penetapan terpilihnya.
