Pasal 167
BAB 10 — PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH
(1) Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI/Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II mengirimkan Surat Pemberitahuan Penetapan Terpilih Anggota DPR/DPRD I/DPRD II (Model EG 3/Model EG) melalui pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum sesuai tingkatannya untuk disampaikan kepada Terpilih dengan tanda penerimaan. (2) Apabila pengiriman Surat Pemberitahuan Penetapan Terpilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) perlu dipercepat, untuk menyampaikan surat pemberitahuan tersebut kepada Terpilih yang bersangkutan, Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II dengan sarana komunikasi yang tercepat meminta Terpilih untuk menemui PPI/PPD I/PPD II atau orang yang ditunjuknya di tempat yang ditentukan untuk menerima Surat pemberitahuan tersebut. (3) Sesudah Surat Pemberitahuan Penetapan Terpilih disampaikan kepada Terpilih yang bersangkutan, PPI/PPD I/PPD II harus sudah menerima surat dari Terpilih tersebut yang menyatakan bahwa ia menerima atau tidak bersedia menerima penetapan terpilihnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung-mulai tanggal Surat Pemberitahuan Penetapan Terpilih Anggota DPR/DPRD I/DPRD II (Model EG 3/Model EG) dikirimkan, yang dilihat dari cap pos. (4) Apabila Surat Pemberitahuan Penetapan Terpilih disampaikan dengan sarana komunikasi yang tercepat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), jangka waktu tersebut adalah 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal Surat Pemberitahuan Penetapan Terpilih diterima oleh yang berhak menerimanya dilihat dari tanggal surat tanda penerimaannya. (5) Jika seorang dinyatakan terpilih untuk lebih dari satu Badan Perwakilan Rakyat, ia harus menyatakan untuk Badan Perwakilan Rakyat mana ia menerima penetapan terpilihnya itu dan ia memberitahukan kepada Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan. (6) Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/ Ketua PPD II segera memberitahukan kepada Terpilih tentang penerimaan pernyataan sebagaimaan dimaksud dalam ayat (3) dengan mengulangi pokok isi pernyataannya.
