Pasal 166
BAB 10 — PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH
(1) PPD I/PPD II membuat daftar yang memuat nama calon yang dinyatakan terpilih menjadi Anggota DPRD I/DPRD II, selanjutnya disebut Terpilih diperinci menurut organisasi peserta Pemilihan Umum masing-masing dengan menggunakan formulir Daftar Terpilih Untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I (Model EC2)/Daftar Terpilih Untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD II (Model EF 2). (2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I, Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II mengumumkan Daftar Terpilih itu dalam Lembaran Daerah dan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dan ayat (5). (3) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I memberitahukan jumlah nama Terpilih kepada :
a.Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
b.PPI;
c.LPU.
(4) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II memberitahukan jumlah dan nama Terpilih kepada : a. Pemerintah Daerah yang bersangkutan; b. PPD I yang bersangkutan; c. PPI; d. LPU. (5) Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU memberitahukan jumlah dan nama Terpilih Anggota DPRD I/DPRD II kepada PRESIDEN.
