Pasal 165
BAB 10 — PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH
(1) PPI membuat daftar yang memuat nama calon yang dinyatakan terpilih menjadi Anggota DPR, selanjutnya disebut Terpilih, dibagi menurut Daerah Tingkat II serta diperinci menurut organisasi peserta Pemilihan Umum masing-masing dengan menggunakan formulir Daftar Terpilih Untuk Pemilihan Umum Anggota DPR (Model EF).
(2) Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI mengumumkan Daftar Terpilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam Berita Negara dan menyampaikan kepada masing-masing PPD I/PPD II Daftar Terpilih yang memuat nama Terpilih yang bersangkutan dengan daerah pemilihan yang meliputi wilayah kerja PPD I/PPD II. (3) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPDII mengumumkan daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam daerahnya dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dan ayat (5). (4) Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI memberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua LPU jumlah. nama Terpilih, dan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU memberitahukan jumlah dan nama Terpilih Anggota DPR kepada PRESIDEN.
