Pasal 164
BAB 9 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Apabila suatu organisasi peserta Pemilihan Umum pada waktu pengajuan calon tidak menyediakan Daftar Calon Organisasi (Model BA) untuk suatu daerah pemilihan karena organisasi tersebut belum mempunyai pengurus di daerah yang bersangkutan, sedangkan organisasi tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan Pasal 157 memperoleh sejumlah wakil untuk keanggotaan DPR/DPRD I/ DPRD II, pengurus organisasi peserta Pemilihan Umum setingkat di atasnya dapat mengajukan Daftar Calon Organisasi susulan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 77. (2) Calon yang diajukan dalam Daftar Calon Organisasi (Model BA) susulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diambilkan dari Daftar Calon Tetap di daerah pemilihan lain, dengan ketentuan bahwa jika diambilkan dari daerah pemilihan yang sejenis, nama calon tersebut dinyatakan dikeluarkan dari Daftar Calon Organisasi (Model BA) di daerah pemilihan tersebut. (3) Apabila calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diambilkan dari Daftar Calon Tetap daerah pemilihan yang tidak sejenis nama calon tersebut tidak dikeluarkan dari Daftar Calon Organisasi daerah pemilihan yang bersangkutan. (4) Pengajuan Daftar Calon Organisasi susulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum peresmian keanggotaan DPR/DPRD I/DPRD II yang bersangkutan.
