Pasal 163
BAB 9 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Apabila jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi peserta Pemilihan Umum sama dengan jumlah calon organisasi peserta Pemilihan Umum yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, semua calon dinyatakan terpilih menjadi Anggota. (2) Apabila jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi peserta Pemilihan
Umum kurang dari jumlah calon organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap, yang dinyatakan terpilih ialah calon sebanyak jumlah wakil yang diperoleh organisasi itu menurut urutan nomor penempatan namanya dalam daftar calon organisasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2). (3) Apabila suatu organisasi peserta Pemilihan Umum memperoleh jumlah wakil lebih dari jumlah calon organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap, organisasi yang bersangkutan dapat menyampaikan Daftar Calon Organisasi susulan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (3) dan Pasal 157 ayat (4).
