Pasal 171
BAB 12 — PANITIA PEMERIKSAAN
(1) Untuk dapat menjadi Anggota Panitia Pemeriksaan, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan DPR terdiri dari sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang Anggota, seseorang diantaranya ditetapkan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan DPRD I terdiri dari sekurang- kurangnya 7 (tujuh) orang Anggota, seorang diantaranya ditetapkan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. (4) Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan DPRD II terdiri dari sekurang- kurangnya 7 (tujuh) orang Anggota, seorang diantaranya ditetapkan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
