Pasal 159
BAB 9 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Mengenai penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/ DPRD II segera dibuat berita acara dengan menggunakan formulir Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR (Model ED)/Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD I (Model EB)/Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD II (Model E) yang ditandatangani oleh Ketua PPI/PPD I/PPD II, semua Anggota PPI/PPD I/PPD II, serta.saksi yang hadir. (2) Dalam Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau di dalam lampirannya dimuat keterangan tentang :
a. nama Daerah Pemilihan untuk DPR/DPRD I/DPRD II;
b. hari dan tanggal Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II;
c. nama Ketua dan semua Anggota PPI/PPD I/PPD II, nama Ketua dan semua Anggota PANWASLAKPUS/PANWASLAK I/PANWASLAK II, serta nama saksi yang hadir;
d. jumlah suara sah untuk Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/ DPRD II untuk masing-masing Daerah Pemilihan;
e. jumlah Anggota DPR/DPRD I/DPRD II yang dipilih untuk masing-masing Daerah Pemilihan;
f. bilangan pembagi pemilihan untuk DPR/DPRD I/DPRD II;
g. jumlah suara yang diperoleh masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Pemilihan;
h. jumlah wakil yang diperoleh masing-masing organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama, Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Kedua, dan Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Ketiga;
i. jumlah wakil seluruhnya yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum;
l. keberatan hadirin yang dikemukakan dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dan Pasal 158 serta keputusan atas keberatan itu;
k. kejadian/hal khusus dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II dengan menggunakan formulir Catatan Kejadian/Hal Khusus yang Berhubungan Dengan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II (Model ED 2/Model EB 2/Model E 2).
(3) Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpan oleh Ketua Panitia Pemilihan yang bersangkutan dan tembusannya dikirimkan kepada Ketua Panitia Pemilihan yang tingkatnya lebih tinggi, dan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. (4) Saksi yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap sebagai tidak hadir dan tidak mempengaruhi pelaksanaan dan keabsahan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II.
