PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 158
BAB 9 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD I/DPRD II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 dilakukan sedemikian rupa, sehingga dapat disaksikan oleh saksi dan para undangan. (2) Saksi dan undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengemukakan keberatan mengenai penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD I/DPRD II yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang seketika itu juga diputuskan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I/Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
