Pasal 157
BAB 9 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Setelah pembagian jumlah wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 dilaksanakan, ditetapkan jumlah Wakil yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan untuk DPRD I/DPRD II: (2) Apabila suatu organisasi peserta Pemilihan Umum untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I/DPRD II memperoleh lebih dari 1 (satu) orang wakil, wakil tersebut diambilkan dari Daftar Calon Organisasi yang bersangkutan menurut urutan nomor penempatannya dimulai dari nomor urut 1 (satu). (3) Apabila seorang calon yang menyatakan terpilih mengundurkan diri atau karena ada yang meninggal dunia, tempatnya diisi oleh calon menurut urutan nomor berikutnya yang belum dinyatakan terpilih dari Daftar Calon Organisasi yang bersangkutan. (4) Apabila hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat dilakukan karena semua calon sudah terpilih, atau mengundurkan diri atau karena ada yang meninggal dunia, penggantinya diajukan oleh organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan menurut tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (3).
