Pasal 156
BAB 9 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) suatu organisasi peserta Pemilihan Umum memperoleh wakil sejumlah bilangan bulat hasil bagi yang diperoleh dari pembagian bilangan suara yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum itu dengan BPP. Organisasi peserta Pemilihan Umum yang memperoleh jumlah suara kurang daripada BPP, tidak mendapat wakil dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama ini. (2) Apabila dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jumlah wakil yang ditetapkan untuk suatu Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II belum terbagi habis, diadakan Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Kedua, hanya bagi organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2). Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Kedua ini dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (4) dan ayat (5). (3) Apabila dalam pembagian jumlah wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) jumlah wakil yang ditetapkan untuk suatu Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II belum juga terbagi habis, jumlah sisa wakil itu dibagi satu demi satu kepada organisasi peserta Pemilihan Umum Yang mempunyai sisa suara sesudah Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama dan Tingkat Kedua, berturut-turut dimulai dengan organisasi peserta Pemilihan Umum Yang menunjukkan sisa suara terbanyak, sehingga jumlah sisa wakil itu terbagi habis, dengan pengertian bahwa jumlah sisa suara dari organisasi peserta Pemilihan Umum. Yang menyatakan penggabungan suara
merupakan satu bilangan sisa suara. (4) Apabila tidak ada organisasi peserta Pemilihan Umum Yang menyatakan penggabungan suara dan setelah Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih ada jumlah sisa wakil yang belum terbagi habis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), jumlah sisa wakil tersebut dibagikan satu demi satu sampai habis kepada organisasi peserta Pemilihan Umum berturut-turut dimulai dengan organisasi peserta Pemilihan Umum yang menunjukkan sisa suara terbanyak. (5) Apabila dalam pembagian jumlah wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) terdapat jumlah sisa suara yang sama, pembagian jumlah sisa wakil dilakukan dengan undian. (6) Jumlah wakil yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada salah satu organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara itu yang mempunyai sisa suara terbanyak atau berdasarkan persetujuan yang bersangkutan dinyatakan dalam Surat Pencalonan (Model B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2).
