Pasal 155
BAB 9 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 diselenggarakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 dengan pengertian
bahwa a. PP I dibaca PPD I/PPD II; b. DPR dibaca DPRD I/DPRD II; c. PANWASLAKPUS dibaca PANWASLAK I/PANWASLAK II; d. Menteri Dalam Negeri dibaca Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) ditetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan selanjutnya disebut BPP untuk DPRD I dengan cara membagi bilangan jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf c dengan bilangan jumlah Anggota DPRD I yang dipilih dalam Daerah Tingkat I/Daerah Pemilihan untuk DPRD I yang bersangkutan, dibulatkan ke atas. (3) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) ditetapkan BPP untuk DPRD II dengan cara membagi bilangan jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (3) huruf c dengan bilangan jumlah Anggota DPRD II yang dipilih dalam Daerah Tingkat II/Daerah Pemilihan untuk DPRD II yang bersangkutan, dibulatkan ke atas. (4) Setelah ditetapkan BPP untuk DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan jumlah wakil yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD I/DPRD II dengan cara membagi jumlah suara yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dengan BPP untuk DPRD I/ DPRD II yang bersangkutan yang disebut Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama.
