Pasal 154
BAB 9 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Setelah diadakan penghitungan suara oleh PPD I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, PPD I mengadakan penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD I dalam suatu rapat yang disebut Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD I yang diadakan sesuai dengan ketentuan menenai Rapat Penghitungan Suara Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (I). (2) Setelah diadakan penghitungan suara oleh PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, PPD II mengadakan penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD II dalam suatu rapat yang disebut Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD II yang diadakan sesuai dengan ketentuan mengenai Rapat Penghitungan Suara Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1).
