PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN UU 15-1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM...
Pasal 153
BAB 9 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat disaksikan oleh saksi dan para undangan lainnya. (2) Saksi dan para undangan dapat mengemukakan keberatan mengenai penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang seketika itu juga diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
