Pasal 152
BAB 9 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Apabila suatu organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat II memperoleh lebih dari 1 (satu) orang wakil, wakil tersebut diambilkan dari Daftar Calon Organisasi yang bersangkutan menurut urutan nomor dimulai dari nomor 1 (satu). (2) Apabila seorang calon yang dinyatakan terpilih mengundurkan diri atau meninggal dunia, tempatnya diisi oleh calon menurut urutan nomor berikutnya yang belum dinyatakan terpilih dari Daftar Calon Organisasi yang bersangkutan. (3) Apabila hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilakukan karena semua calon sudah terpilih atau mengundurkan diri atau meninggal dunia, penggantinya diajukan oleh organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan menurut tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (6).
