Pasal 151
BAB 9 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Setelah pembagian jumlah wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dilaksanakan, ditetapkan jumlah wakil yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam masing-masing daerah pemilihan. (2) Jumlah wakil yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, diberikan kepada salah satu organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara itu yang mempunyai jumlah sisa suara terbanyak atau berdasarkan persetujuan yang bersangkutan yang dinyatakan dalam Surat Pencalonan (Model B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2). (3) Jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi peserta Pemilihan Umum dalam daerah pemilihan diberikan kepada calon dalam Lampiran Daftar Calon Organisasi untuk Daerah Tingkat II (Model BA 1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dimana organisasi peserta Pemilihan Umum itu memperoleh suara terbanyak pertama dibandingkan dengan organisasi peserta Pemilihan Umum lainnya menurut Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (3) huruf b. (4) Apabila suatu organisasi peserta Pemilihan Umum yang memperoleh sejumlah wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), tidak memperoleh suara terbanyak pertama di Daerah Tingkat II manapun, jumlah wakil yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum itu diberikan kepada daftar calonnya di Daerah Tingkat II dimana organisasi peserta Pemilihan Umum itu memperoleh suara terbanyak kedua, atau suara terbanyak ketiga sampai semua Daerah Tingkat II memperoleh perwakilan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG. (5) Apabila semua Daerah Tingkat II sudah mendapat perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b UNDANG-UNDANG, jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi peserta Pemilihan Umum yang belum diberikan kepada daftar calonnya diberikan satu demi satu kepada daftar calon di Daerah Tingkat II, dimana organisasi peserta Pemilihan Umum itu memperoleh suara terbanyak dibandingkan dengan di Daerah Tingkat II lainnya dengan Mengingat penetapan jumlah wakil untuk tiap Daerah Tingkat II yang didasarkan atas imbangan jumlah penduduk dalam Daerah Tingkat II. (6) Apabila suatu organisasi peserta Pemilihan Umum tidak menyediakan daftar calon untuk suatu Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), sedangkan organisasi peserta Pemilihan Umum tersebut memperoleh jumlah wakil di Daerah Tingkat II itu, atau apabila jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi peserta Pemilihan Umum lebih banyak dari jumlah calon dalam daftar calonnya, organisasi peserta Pemilihan Umum itu dapat mengajukan Daftar Calon Organisasi susulan yang diambil dari Daftar Calon Organisasi Daerah Pemilihan lainnya atau menurut tata cara pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 77.
