Pasal 150
BAB 9 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Dari Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DD) untuk Pemilihan Umum Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) ditetapkan Bilangan Pembagi Pemilihan Umum, selanjutnya dapat disebut BPP, dengan cara membagi bilangan jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (4) huruf c dengan jumlah Anggota DPR
yang dipilih dalam Daerah Tingkat I/daerah pemilihan untuk DPR yang bersangkutan, dibulatkan ke atas. (2) Setelah ditetapkan BPP daerah pemilihan untuk DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama ditetapkan jumlah wakil yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam daerah pemilihan yang bersangkutan dengan cara membagi bilangan jumlah suara yang diperoleh suatu organisasi peserta Pemilihan umum dalam Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (4) huruf a dengan BPP tersebut. (3) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disusun daftar jumlah wakil yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dan bilangan sisa jumlah suara dari hasil pembagian menurut perhitungan itu, yang merupakan bilangan sisa suara bagi tiap organisasi peserta Pemilihan Umum setelah perhitungan Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama. (4) Bagi organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara dalam pembagian jumlah wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2), sisa suara dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara dikumpulkan dan jumlahnya ditetapkan sebagai jumlah gabungan sisa suara organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara tersebut. (5) Apabila dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum semua jumlah wakil untuk suatu daerah pemilihan terbagi habis, diadakan Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Kedua hanya bagi organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara yang menunjukkan gabungan sisa suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). (6) Organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara memperoleh wakil sejumlah angka bulat setelah bilangan jumlah gabungan sisa suara bagi organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dibagi dengan BPP sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2), sedangkan bilangan sisa dari hasil pembagian itu merupakan gabungan sisa suara pula bagi organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara tersebut. (7) Apabila dalam Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) masih ada jumlah wakil yang belum dibagikan, jumlah sisa wakil dibagikan satu demi satu berturut-turut kepada organisasi peserta Pemilihan Umum dimulai dengan yang mempunyai sisa suara yang terbanyak, dengan pengertian bahwa jumlah sisa suara dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara merupakan satu bilangan sisa suara. (8) Apabila tidak ada organisasi peserta Pemilihan Umum yang menyatakan penggabungan suara dan setelah Pembagian Jumlah Wakil Tingkat Pertama masih ada jumlah sisa yang belum terbagi habis, jumlah sisa wakil tersebut dibagikan satu demi satu berturut-turut dimulai dengan yang mempunyai sisa suara yang terbanyak. (9) Apabila dalam pembagian jumlah wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) atau ayat (8) terdapat jumlah sisa suara yang sama, pembagian jumlah sisa wakil dilakukan dengan undian.
