Pasal 149
BAB 9 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Setelah menerima Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC) dan Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DD) untuk Pemilihan Umum Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (4), PPI mengadakan penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dalam suatu rapat yang disebut Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR. (2) Pada rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diundang Anggota PANWASLAKPUS. (3) Dalam Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR seorang Anggota PANWASLAKPUS dari masing-masing unsur organisasi peserta Pemilihan Umum ditetapkan sebagai saksi berdasarkan penunjukan secara tertulis dari organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan. (4) Ketidakhadiran saksi dalam Rapat Penetapan hasil Pemilihan Umum, Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mempengaruhi pelaksanaan dan keabsahan penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR yang bersangkutan. (5) Untuk menghadiri Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diundang pejabat dan tokoh masyarakat yang dipandang perlu oleh Menteri Dalam Negeri/ Ketua LPU.
