Pasal 160
BAB 9 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
(1) Apabila Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC) yang diterima oleh PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (5) menyebutkan bahwa dalam hasil penghitungan suara belum termasuk hasil pemungutan suara lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2), maka PPI tetap mengadakan Rapat Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149. (2) Bagi daerah pemilihan yang hasil penghitungan suaranya masih belum diselesaikan karena belum diterimanya hasil pemungutan suara dari pemungutan suara lanjutan/ulangan/susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, penetapan hasil Pemilihan Umum ditangguhkan sampai diterimanya Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC) untuk Pemilihan Anggota DPR dari PPD I yang bersangkutan. (3) Apabila Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Pemungutan Suara/ Daerah Tingkat II (Model D/Model DA) yang diterima oleh PPD I/PPD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144/Pasal 143 yang hasil penghitungan suaranya masih belum diselesaikan karena belum diterimanya hasil pemungutan suara dari pemungutan suara lanjutan/ulangan/susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD I/DPRD II ditangguhkan sampai diterimanya Berita Acara Pemungutan Suara Daerah Tingkat II/Daerah Pemungutan Suara dari PPD II/PPS (Model DA/Model D) yang bersangkutan.
