Pasal 146
BAB 8 — PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
(1) Setelah menerima Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II beserta lampiran yang terdiri atas Model DA 1, Model DA 2, dan Model DB, PPD I segera mengadakan Rapat Penghitungan Suara Daerah Tingkat I menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 145 dengan penyesuaian bahwa penghitungan suara itu adalah penghitungan suara Daerah Tingkat I. (2) Dalam penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pengertian bahwa :
a. PPD II dibaca PPD I;
b. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II . dibaca Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I;
c. PANWASLAK II dibaca PANWASLAK I;
d. formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA) dibaca formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC);
e. formulir Daftar Jumlah Surat Suara yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model DA 1) dibaca formulir Daftar Jumlah Surat Suara Yang Dipergunakan Untuk Pemungutan Suara (Model DC 1);
f. formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat II (Model DA 2) dibaca formulir Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC 2).
(3) Berdasarkan isi Catatan Penghitungan Suara Daerah Tingkat I yang diperoleh dari pelaksanaan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPD I membuat daftar hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Daftar Hasil Penghitungan Daerah Tingkat I (Model DD) untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD I yang memuat : a. jumlah suara yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat I; b. nomor urutan besarnya jumlah suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c.j umlah suara yang diperoleh ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat I.
(4) Setelah dibuat berita acara penghitungan suara Daerah Tingkat I, dengan menggunakan formulir Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC) Ketua PPD I berdasarkan berita acara tersebut membuat Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DD) untuk Pemilihan Umum Anggota DPR yang memuat : a. jumlah suara yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat I diperinci menurut tiap Daerah Tingkat II dan untuk tiap bilangan jumlah suara dibubuhi nomor yang menunjukkan urutan besarnya jumlah suara; i. yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam tiap Daerah Tingkat II dengan menggunakan formulir Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DD); ii. yang diperoleh tiap organisasi peserta Pemilihan Umum dalam Daerah Tingkat I dengan menggunakan formulir Catatan
Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC 2); b. jumlah suara yang diperoleh ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum dalam wilayah Daerah Tingkat II; c. jumlah suara yang diperoleh ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum dalam wilayah Daerah Tingkat I;
(5) Berita Acara Penghitungan Suara Daerah tingkat I (Model DC) beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)satu rangkap disimpan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I. (6) Selambat-lambatnya 38 (tiga puluh delapan) hari setelah tanggal pemungutan suara, Berita Acara Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DC) dan Daftar Hasil Penghitungan Suara Daerah Tingkat I (Model DD) untuk Pemilihan Umum Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2), dan ayat (4) harus sudah diterima oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
